(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas: a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka; b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa. (2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut: a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas: 1) Anggota Majelis Pembimbing; 2) Andalan; dibantu oleh staf kwartir. b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas: 1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan; 2) Pembina Gugusdepan; 3) Pembina Pramuka; |
0 komentar:
Posting Komentar